Bengkulu Utara: Universitas Ratu Samban (UNRAS) menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Priode 2023-2025 tanggal 16 Agustus 2023. Sebanyak sebelas orang dari kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa ditetapkan menjadi Satgas PPKS UNRAS.
Sebelas nama tersebut ditetapkan sebagai Satgas PPKS UNRAS berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 19/Kpts/I.D-1/VIII/2023 tertanggal 16 Agustus 2023. Pada Surat Keputusan Rektor tersebut, dijelaskan beberapa tugas dari Satgas PPKS UNRAS yang meliputi:
- Membantu pemimpin perguruan tinggimenyusun pendoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
- melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di perguruan tinggi.
- menyampaikan hasil surveisebagaimana dimaksud dalam nomor 2 kepada pemimpin perguruan tinggi diawal bulan ke tujuh setelah satuan tugas terbentuk.
- melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus Universitas Ratu Samban.
- menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi.
- memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas PPKS oleh pemimpin perguruan tinggi.
- menyampaikan laporankegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Ketua Satgas PPKS UNRAS Yuni Indah, S.Sos., M.Si mengatakan, secara garis besar tugas Satgas PPKS UNRAS adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Yaitu melakukan pencegahan dan penanganan/merespons kasus.
Untuk jangka pendek, tim Satgas akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur pengaduan, alur koordinasi, hingga melakukan kerja sama dengan mitra strategis, baik dalam maupun luar kampus. “Untuk dalam kampus, kita akan kaitkan dengan Biro Bantuan Hukum, layanan psikologi, Pusat Riset Gender dan Anak, serta dengan BEM di level fakultas maupun universitas. Sementara mitra luar kampus terkait dengan beberapa NGO dan instansi pemerintah yang memiliki unit pelaksana teknis dinas dalam melakukan penanganan.
Adapun struktur Satgas PPKS UNRAS adalah sebagai berikut:
Ketua : Yuni Indah, S.Sos., M.Si.
Sekretaris : Hania Sumami, S.Ip., M.Si
Anggota :
Dr. Ir. Tatik Raisawati, M.P.
Zuraida, M.Psi.
Noti Satria, S.Ikom.
Lince Nirwana, S.Ip.
Suryadi.
Dio Rizki.
Indah Puspita Sari.
Mini Asmarita.
Mita Lestari.